MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut
iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat
rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi
kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala. Sebagai bagian
dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan
aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran
dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia
bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman
demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufi q dan hidayah Allah Subhanahu
wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan,
dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam
menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk
anggaran dasar sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB
II
A
Z A S
Pasal
3
HMI
berazaskan Islam.
BAB
III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
Pasal
4
T
u j u a n
Terbinanya
insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal
5
U
s a h a
a.
Membina pribadi muslim untuk mencapai
akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c.
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan
kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat
Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan,
perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal
6
S
i f a t
HMI
bersifat independen.
BAB
IV
STATUS
FUNGSI DAN PERAN
Pasal
7
S
t a t u s
HMI
adalah organisasi mahasiswa.
Pasal
8
F
u n g s i
HMI
berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal
9
P
e r a n
HMI
berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah
Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat
yang ditetapkan olehPengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.
Anggota HMI terdiri
dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status
keanggotaan, hak dan kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah
Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus
HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk
Badan Koordinasi.
c.
Untuk membantu tugas
Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas
dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai
tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan
Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip
transparansi, bertanggungjawab,efektif, efi sien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang
pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha
lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan
kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan
dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan
dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan
dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi
dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan
dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar
point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran
Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres
III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari
1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008
0 comments:
Posting Komentar