Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat
Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
a.
Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat
yang meliputi:
1.
Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.
2.
Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
3.
Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar
4.
Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.
5.
Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.
6.
Penyelenggaraan pengaturan pengarsipan surat.
b.
Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan,
dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan intern
dan ekstern organisasi
c.
Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari
dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.
0 comments:
Posting Komentar