UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Senin, 03 Juni 2013

Bidang AK

Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat
 Bidang Administrasi dan Kesekretariatan

a.     Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
1.    Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.
2.    Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
3.    Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar
4.    Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.
5.    Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.
6.    Penyelenggaraan pengaturan pengarsipan surat.
b.    Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan intern dan ekstern organisasi
c.     Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Agus Suyetno - Premium Blogger Themes | coupon codes