Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat
Bidang Keuangan Dan
Perlengkapan
a. Menyusun anggaran
dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
b. Mengelola
sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang
berlaku.
c. Menyelenggarakan
administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan
yang disusun untuk keperluan ini.
d. Melakukan
usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber
dana intern khususnya dari iuran anggota.
e. Mengatur dan
mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan
organisasi dengan:
1. Setiap kali
mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
2. Mengusahakan
penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan
organisasi.
3. Menyusun daftar
inventarisasi organisasi.
4. Mengatur perawatan
dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
5. Mengatur dan
mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.
0 comments:
Posting Komentar