UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Senin, 03 Juni 2013

Bidang KP

Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat 
Bidang Keuangan Dan Perlengkapan

a.     Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
b.    Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
c.     Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat  berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
d.    Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.
e.     Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan:
1.    Setiap kali mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
2.    Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.
3.    Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
4.    Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
5.    Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Agus Suyetno - Premium Blogger Themes | coupon codes