Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat
Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
a.
Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan
melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan
oleh anggota komisariat.
b.
Melakukan penelitian dan penilaian beik dari segi program
maupun edukatif terhadap aktifitas anggota maupun aktifis yang diselenggarakan
oleh komisariat.
c.
Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota
komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas sebelumnya yang dilaksanakan
anggota maupun komisariat.
d.
Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan
dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifitas anggota
seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktifitas dan
metode training dan sebagainya.
e.
Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya
pembinaan anggota komisariat, training-training latihan-latihan.
0 comments:
Posting Komentar