Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan
Profesi
a.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
profesionalisme anggota tingkat komisariat, serta melakukan pengawasan terhadap
kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota
komisariat.
b.
Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif
maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktifitas pengembangan
profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
c.
Mengusahakan tindak lanjut sari setiap aktifitas anggota
komisariat atas hasil penilaian dan penelitian atas pelaksanaan program/aksi di bidang pengembangan
profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
d.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas
pelaksanaan aktifitas anggota.
e.
Menyelenggarakan kegiatan
lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang
pengembangan profesi.
0 comments:
Posting Komentar