UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Senin, 03 Juni 2013

Bidang KPP

Wewenang dan Tanggungjawab Kerja Pengurus Komisariat
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi

a.     Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota tingkat komisariat, serta melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b.    Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktifitas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
c.     Mengusahakan tindak lanjut sari setiap aktifitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian atas pelaksanaan program/aksi di bidang pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
d.    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan aktifitas anggota.
e.     Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang pengembangan profesi.



0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Agus Suyetno - Premium Blogger Themes | coupon codes